Jakarta — Ketua umum Partai Ummat menegaskan akan kembali ke garis perjuangan awal: menjadi pembela rakyat yang terzalimi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Ummat, Ustad Sambo, dalam konferensi pers menjelang sidang Mahkamah Konstitusi. Para pemohon dalam perkara *No. 01/PHPU.PRES-XXIV/202 di Restoran Aroem, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).

Ustad Sambo menegaskan tagline partai “Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan” bukan sekadar slogan, tapi akan menjadi napas utama pergerakan partai ke depan.

“Yang jelas kita membawa tagline lawan kezaliman, tegakkan keadilan. Itu selalu visi besar utama kita,” ujarnya.

Ia menekankan, Partai Ummat akan berada di garda terdepan untuk menyuarakan dan membela masyarakat yang merasa mendapat perlakuan tidak adil.

“Kita akan bersuara, akan membela mereka yang dizalimi, akan melawan ketidakadilan,” tegasnya.

Kirim Pesan Keras untuk Pemerintahan Prabowo

Partai Ummat juga menitipkan harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pergantian kepemimpinan nasional harus menjadi momentum untuk menghapus segala bentuk kezaliman.

“Kita berharap jangan sampai sudah bergantinya presiden yang baru ini, kezaliman masih ada dan masih marak. Justru kita ingin di pimpinan Pak Prabowo ini, kezaliman-kezaliman, apakah ekonomi, hukum, sosial, pendidikan dan lain sebagainya, harus dihilangkan atau minimal dikurangi,” katanya.

Ke depan, dengan kepengurusan baru, Partai Ummat berjanji akan lebih aktif turun ke bawah dan memperkuat komunikasi dengan rakyat agar kiprah partai lebih dirasakan.

“Kita berharap dengan kepengurusan yang baru ini, kita lebih maju, lebih banyak menyuarakan kebaikan dan keadilan, sehingga masyarakat tahu. Selama ini mungkin masyarakat masih belum tahu kiprah-kiprah Partai Ummat,” jelasnya.

Tolak Keras Ambang Batas 5 Persen, Siap Gugat!

Sikap paling keras ditunjukkan terkait wacana kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen. Bersama partai-partai nonparlemen lainnya, Partai Ummat menyatakan menolak mentah-mentah.

Menurut Ustad Sambo, wacana tersebut tidak memiliki dasar kajian akademis dan ilmiah yang jelas, serta tidak melibatkan partai nonparlemen dalam pembahasannya.

“Yang jelas Partai Ummat bersama partai-partai nonparlemen kita menolak. Karena harus ada dasar akademisnya, harus ada dasar ilmiahnya kenapa dibuat begitu. Ternyata tidak ada kajian-kajian,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya proporsionalitas dan partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan aturan ambang batas.

Jika dipaksakan, Partai Ummat tidak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kita akan protes ini. Itu bisa terjadi cacat undang-undang. Dia dibuat tapi tidak sesuai dengan perintah dari Mahkamah Konstitusi. Itu bisa kita gugat nanti,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah memanasnya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

arny