JAKARTA — Mercy Sihombing menyoroti pentingnya proses pembahasan perubahan regulasi terkait hak asasi manusia dilakukan secara komprehensif dan melibatkan lebih banyak pihak. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers persiapan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang digelar di Restoran Aroem, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).
Menurut Mercy, dasar atau fondasi penyusunan rancangan undang-undang (RU) perlu dikaji secara menyeluruh. Ia mengatakan, sejak awal terdapat sejumlah persoalan yang menjadi catatan, meskipun proses advokasi yang dilakukan telah menghasilkan beberapa penyesuaian.
“Ketika mendapatkan hal tersebut, tentunya kami mencoba merisikkan bahannya dan memang banyak persoalan sejak awal. Meskipun kemudian setelah proses advokasi yang kami lakukan memang ada beberapa penyesuaian, namun sampai sekarang pun masih banyak catatan,” ujar Mercy.
Ia menilai, proses perubahan regulasi tersebut perlu diperbaiki, termasuk dari sisi formalitas dan keterlibatan publik. Menurutnya, partisipasi yang lebih luas diperlukan, terutama dari kelompok-kelompok yang selama ini dinilai belum cukup terlibat dalam proses pembahasan.
Mercy juga menekankan bahwa isu hak asasi manusia memiliki cakupan yang luas dan bersinggungan dengan berbagai sektor. Di antaranya masyarakat adat, lingkungan, penyandang disabilitas, anak, hingga persoalan penegakan hukum.
“Undang-undang hak asasi manusia itu seperti undang-undang payung. Isu-isu hak asasi manusia banyak sekali, masyarakat adat, lingkungan, disabilitas, kemudian penyidikan, semuanya ada masalah hak asasi manusia,” katanya.
Karena cakupan tersebut, Mercy berpandangan bahwa pembahasan regulasi HAM perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia mencontohkan sejumlah isu telah diatur dalam regulasi yang lebih spesifik, termasuk ketentuan terkait anak, kesehatan, serta penyandang disabilitas. Karena itu, harmonisasi dengan berbagai peraturan lainnya dinilai penting.
“Kalau hanya sepintas saja atau parsial saja, pasti akan ada tabrakan dengan undang-undang yang lain. Apakah kemudian nanti undang-undang HAM ini bisa bersinergi atau tidak, terkontradiksi dengan undang-undang yang lain?” ujarnya.
Mercy juga menilai proses pembahasan perlu memperhatikan masyarakat yang terdampak serta melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga, dan komisi-komisi yang berkaitan dengan HAM.
Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pembahasan dapat dilakukan secara optimal, baik dari sisi substansi maupun harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Secara pembahasan, secara mereka yang terlibat, secara substansi, dan secara harmonisasi dengan undang-undang yang lain bisa dilakukan secara optimal,” kata Mercy.
Lebih lanjut, Mercy menyatakan pihaknya akan terus melakukan advokasi dan pengawalan terhadap proses perubahan regulasi tersebut. Ia berharap perubahan yang dilakukan nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Kami akan mengadvokasi, kami akan mengawal sehingga perubahan terhadap undang-undang betul-betul merefleksikan apa yang menjadi kebutuhan untuk perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi masyarakat,” ujarnya.
Ia secara khusus menyebut pentingnya perhatian terhadap kelompok rentan, marginal, dan minoritas dalam proses penyusunan maupun perubahan regulasi.
