Pemohon PHPU Presiden Soroti Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran Jelang Sidang MK

JAKARTA — Para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menggelar konferensi pers menjelang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Konferensi pers digelar di Restoran Aroem, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).

Konferensi pers tersebut diinisiasi oleh Denny Indrayana bersama sejumlah perwakilan organisasi dan pihak pemohon. Mereka menyampaikan sejumlah hal yang akan menjadi perhatian dalam perkara yang antara lain mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Berdasarkan data resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026. Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (21/9/2026).

Salah satu isu yang disoroti dalam konferensi pers adalah Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tertanggal 6 Agustus 2019 yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Para pemohon mempertanyakan dasar dan proses penerbitan surat tersebut. Menurut mereka, dokumen itu perlu diuji, antara lain dari sisi kelengkapan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya, khususnya terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dalam pemaparannya, para pemohon menyebut surat tersebut dinilai tidak disertai bukti kelulusan pendidikan yang menurut mereka semestinya menjadi dasar penyetaraan, seperti ijazah, sertifikat, transkrip, maupun keterangan resmi dari lembaga pendidikan terkait.

Surat tertanggal 6 Agustus 2019 dengan nomor 9149/D.DI/KS/2019 sebelumnya diberitakan menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Pertanyakan proses penerbitan

Selain substansi surat, para pemohon juga menyoroti waktu penerbitannya. Mereka mempertanyakan proses administrasi karena surat tersebut disebut diajukan dan diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus 2019.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai tahapan pemeriksaan dokumen dan verifikasi yang dilakukan oleh instansi penerbit sebelum surat penyetaraan dikeluarkan.

Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Mereka menilai ketentuan mengenai dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri perlu dikaji dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Denny Indrayana sebelumnya juga menyampaikan melalui kanal publiknya bahwa ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa dalam kaitannya dengan persyaratan pendidikan Gibran. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak pemohon dan masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses hukum.

Menunggu pemeriksaan MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di MK. Dalam data resmi MK, kuasa hukum pemohon antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, Wigati Ningsih, dan sejumlah anggota tim hukum lainnya.

Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada Senin (21/9/2026). Pada tahap tersebut, para pemohon akan menyampaikan permohonan mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.

Adapun berbagai dugaan dan keberatan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut masih merupakan dalil atau argumentasi dari pihak pemohon. Penilaian mengenai keabsahan dokumen, proses penerbitan surat penyetaraan, serta relevansinya terhadap persyaratan pencalonan merupakan bagian yang akan diperiksa dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.