• Thu. Jun 11th, 2026

Forum Jurnalis Merdeka & Media http://Trust.id Gelar Diskusi “Jejak Hitam Nadiem Makarim & Penyerobotan Yayasan Trisakti”*

Byadmin

Jun 11, 2026

*Jakarta vocnews.id – Forum Jurnalis Merdeka (FJM) bersama Media http://Trust.id kembali menggelar Diskusi Media dua mingguan. Kali ini mengangkat tema _“Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti”_di RM Ayam Goreng Suharti Jakarta Selatan Kamis (11/06/2026)

Diskusi menghadirkan Prof. Dr. Anak Agung Gede Agung sebagai narasumber utama. Beliau adalah pakar sosial dan kemasyarakatan era Presiden Abdurrahman Wahid, sekaligus Ketua Yayasan Trisakti periode lama. Mediator Sri Widodo Soetardjowijono Pemred media Trust.id

*Kronologi Sengketa Yayasan Trisakti
Yayasan Trisakti menaungi sekitar 8–9 kampus di Indonesia. Sejak tahun 2022 sengketa kepengurusan mencuat setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Surat Keputusan Menteri No. 13/2022. SK itu menunjuk 13 orang pengurus baru yang mayoritas berasal dari pejabat negara, dan menyingkirkan pengurus lama di bawah kepemimpinan Prof. Agung.

Pihak yayasan lama menempuh jalur hukum. Gugatan dilayangkan ke PTUN, dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, hingga Mahkamah Agung. Putusan MA bahkan telah memenangkan pihak penggugat dan memerintahkan pembatalan SK 13/2022. Penetapan eksekusi pun sudah keluar, namun hingga hari ini belum dijalankan oleh pemerintah.

*Sorotan terhadap Nadiem Makarim
Dalam diskusi ini, Prof. Agung menyoroti peran Nadiem Makarim. Menurutnya, pernyataan Nadiem yang didukung sejumlah akademisi, seniman, dan tokoh publik tentang “ketidakpastian hukum di Indonesia” justru kontradiktif. Sebab, proses penggantian pengurus Yayasan Trisakti melalui SK Menteri dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan dan mengabaikan sejarah serta hak pengurus sah.

“Pengurus lama berjuang hampir 5 tahun tanpa kepastian hukum. Padahal Mahkamah Agung sudah menyatakan SK itu melawan hukum dan wajib dihapus. Ini preseden buruk bagi negara hukum,” tegas Prof. Agung.

*Dampak dan Tuntutan
Sengketa ini berdampak langsung pada proses belajar mengajar, tata kelola kampus, dan kepastian hukum bagi civitas akademika. Pihak penggugat menuntut pemerintah segera menjalankan putusan MA. Jika tidak, negara berpotensi membayar ganti rugi hingga Rp4,8 triliun, atau pidana pengganti 18 tahun penjara bagi pejabat yang lalai.

*Paparan Ahli Hukum
Diskusi juga menghadirkan Nugraha Sinaga, S.H., M.H., alumni Universitas Trisakti. Ia memaparkan bahwa penerbitan SK 13/2022 bertentangan dengan UU Yayasan No. 16/2001 jo UU No. 28/2004. “Perubahan kepengurusan yayasan wajib melalui keputusan pengurus sesuai anggaran dasar. Menteri tidak bisa serta-merta menunjuk pengurus baru. Ini bentuk _judicial overreach_ dan melemahkan trias politika,” jelasnya.

Nugraha menambahkan, setelah kalah di PTUN, PTUN, dan MA, pihak tergugat bahkan mengajukan Peninjauan Kembali. Padahal putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.

Upaya Mediasi Buntu, Opini Publik Dibangun
Prof. Agung juga mengungkapkan bahwa pihak yayasan sebenarnya pernah beritikad baik untuk bertemu dan berdialog langsung dengan Nadiem Makarim. Tujuannya menyampaikan putusan pengadilan dan mencari solusi terbaik bersama.

“Pak Nadiem sebenarnya ingin ketemu, ingin menyampaikan hasil putusan pengadilan, ingin ngobrol, ingin cari solusi terbaik. Tapi upaya itu berkali-kali ditolak. Surat dari sekretariat kami pun tidak pernah dibalas, tidak pernah ada pertemuan,” ungkap Prof. Agung.

Ia menyayangkan, di saat pintu mediasi tertutup, justru di ruang publik dibangun opini yang masif. Sejumlah tokoh politik, seniman, artis, dan akademisi yang dikenal publik sebagai figur “bersih” digalang untuk mendukung narasi tertentu melalui media sosial.

“Ini penting kami sampaikan. Karena hari ini, sampai menjelang vonis, upaya membangun opini terus berjalan. Padahal forum formal, informal, maupun serius seperti diskusi ini seharusnya jadi ruang pertanggungjawaban yang sehat,” tegasnya.

Prof. Agung menambahkan, penolakan dialog justru memperkeruh persoalan. Padahal sebagai Ketua Yayasan yang mengurusi ribuan mahasiswa, ia hanya ingin masalah diselesaikan sesuai hukum dan menjaga keberlangsungan pendidikan.

“Surat kami tidak dibalas. Padahal yang kami minta sederhana: duduk bersama, hormati putusan MA, jaga anak-anak bangsa yang kuliah di Trisakti. Itu saja,” pungkasnya.


*Penutup
FJM menegaskan, kasus Yayasan Trisakti bukan sekadar sengketa internal. Ini ujian bagi komitmen pemerintah menjalankan putusan pengadilan. “Negara hukum harus menghormati Mahkamah Agung. Jika putusan MA saja bisa diabaikan, apalagi hak rakyat biasa?” ujar moderator diskusi.

Diskusi Media FJM akan terus digelar tiap dua minggu, setiap Selasa, sebagai ruang kritik dan pencerahan publik.

*Narahubung Media:
[Silakan isi nama + no HP/email

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *