Jakarta, 14 Oktober 2026 — Di tengah konflik agrana, krisis ekologis, dan persoalan pengakuan hak masyarakat adat, hukum yang dibentuk negara beium selalu mampu menjawab rasa keadilan masyarakat Berbagai aturan, penget ahuan, dan praktik berhukum yang hidup dalam masyarakat kerap belum memperoleh pengakuan yang set ara dalam pembentukan kebyakan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Konferensi Pers “Hukum Rakyat di Tengah Krisis Demokrasi dan Ekologis” (14/10) yang menghadirkan Chalid Muhammad, Anggota Perkumpulan HuMa Indonesia sekaligus Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Siti Sopariah, Pendamping Hukum Rakyat Kasepuhan Pasir Eurih, dan Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia.

Chalid Muhammad menjelaskan bahwa hukum tidak semestinya dipersempit menjadi peraturan perundang-undangan yang diproduksi oleh pemerintah dan parlemen.

“Nilai, tatanan, dan aturan yang tumbuh dalam masyarakat sering kali dikerucutkan seolah-olah hukum hanya merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh mereka yang diberi kewenangan untuk mengurus negara Padahail, di tengah masyarakat terdapat tata nilai dan aturan yang hidup serta dyalankan Itu juga merupakan sumber hukum yang seharusnya dihormati dan d pertimbangkan dalam menghadirkan keadilan,” yar Chaiid Muhammad.

Menurut Chalid, persoalan muncul ketika hukum formal semakin yauh dani rasa keadilan, terutama apabila proses pembentukan kebyakan didomina si kepentingan ekonom dan politik Persoalan tersebut juga berkartan dengan kondisi ekclogis Indonesia sebaga) negara kepulauan yang berada di kawasan Cincin Ap: Pasifik. Kerentanan terhadap bencana semakin berat ketika berhadapan dengan praktik eksploitatif.

“Ketika membandingkan keuntungan yang diperoleh dari praktik eksplottasi alam dengan biaya yang harus ditanggung untuk menangani bencana ekologis, kita perlu mempertanyakan kembali arah pengelolaan sumber daya alam,” tambah Chalid

Pengalaman masyarakat adat memperlihatkan bahwa hukumrakyat bukan sekadar gagasan konseptual Siti Sopariah, Pendamping Hukum Rakyat dari Kasepuhan Pasir Eurth, menjelaskan, “Pengetahuan tentang pengefolaan hutan drwariskan dan generasi ke generasi melalui tutur Bany ak aturan adat tidak memiliki jeyak tert uks, tetapi masyarakat mengetahul, menaati, dan menjalankannya ini perlu didengar ketika kebyakan mengenai hutan dan masyarakat adat dwumuskan.”

Menurut Siti, pengakuan formal terhadap hutan adat merupakan langkah penting,

tetapibelum dengan sendirinya menjamin kepastian bagt masyarakat dalam menjalankan aturan dan mengelola wilayahnya

“Apakah selembar SK cukup kuat memberikan kepastian hukum ketika aturan yang dyalankan masyarakat masih berbenturan dengan kebyakan pemerintah? Masyarakat tetap harus memperjuangkan hutan adatnya dan membangun jearing dengan komunitas lain untuk menghadapi ancaman terhadap ruang hidup,” tambah Siti

Siti juga Mengingatkan, perubahan kondisi lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pengetahuan orang tua di Kasepuhan, musalnya, menyebut sekitar 40 jenis padi yang dikena! dan dimanfaatkan pada masa lalu, sedangkan jenis yang diyumpai atau dikenali generasi sekarang disebut semakin sedikit Di wilayah pegunungan sekalipun, masyarakat juga mulai merasakan kekeringan

Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, menegaskan bahwa keberadaan hukum tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Prinsip ubi soctetas, bt 1us—dimana ada masyarakat, di stu ada hukummenunjukkan bahwa praktik berhukum tumbuh bersama kehidupan sosial. “Persoalannya adalah bagammana hukum benar-benar bekerja untuk menghadirkan keadilan. Ketika sistem hukum yang berlaku belum mampu menjawab rasa keadilan masyarakat, kita perlu membuka ruang bagi alternatif dan belayar dar) pengetahuan serta praktik yang telah hidup di tengah masyarakat,” yar Agung

Menurut Agung, KTT Hukum Rakyat 2026 juga menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman masyarakat di tingkat tapak dengan percakapan yang lebih luas mengenai demokrasi, hak masyarakat adat, dan keadilan ekologis. Solidaritas yang dibangun tidak hanya penting di tingkat nasional, tetapi juga perlu terhubung dengan gerakan dan agenda internasional.

Keterhubungan tersebut relevan dengan perkembangan kebyakan global mengenai hak masyarakat adat dan perlindungan keanekaragaman hayati. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menjadi salah satu ruyjukan penting dalam perjuangan pengakuan hak masyarakat adat. Sementara itu, pelaksanaan Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayat! (COP17 CBD) pada 19-30 Oktober 2026 di Yerevan, Armenia, menjadi momentum untuk meninjau kemajuan pelaksanaan Kunming-Montreal Global Brodtversity Framework (KMGBF)

Bagi HuMa, agenda internasional tersebut perlu terhubung dengan pengalaman dan kebutuhan masyarakat yang menjaga wilayah serta keanekaragaman hayati. Komitmen global tidak cukup berhenti pada pernyataan dan target kebyakan, tetapr perlu memperkuat pengakuan hak, perlindungan pengetahuan masyarakat, serta keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan mengenai ruang hidupnya. Dalam konteks Indonesia, hal itu berkattan pula dengan perkembangan kebyakan nasional, termasuk pengesahan undang-undang mengenai Pengaturan Reforma

Agraria pada 22 September 2026, agenda pembentukan RUU Masyarakat Adat, serta kebutuhan pembaruan kebijakan kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam. Agung menambahkan bahwa KTT Hukum Rakyat 2026 ditharapkan menjadi ruang untuk mempert emukan beragam pengalaman, pengetahuan, dan alternatif yang berkembang di masyarakat. Melalui proses ter sebut, masyarakat sipil dapat memperkuat solidaritas sekaligus menyampaikan rekomendasi bagi penyelenggaraan negara yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Tentang KTT Hukum Rakyat 2026

KTT Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan pada 19-20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi.” KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademusi, praktiss hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukumrakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.

Agenda KTT mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dar Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidast regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.

Selain agenda diskusi, KTT juga menghadirkan pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puis! oleh komunitas puisi, serta produk-produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa.

arny

]