Jakarta. – Presiden Federasi ASPEK PHR Indonesia, Mohamad Rukanda, menegaskan komitmen ASPEK Indonesia untuk terus memperjuangkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja yang pro terhadap buruh, berkeadilan, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Hal itu disampaikan Rukanda usai Seminar Kebangsaan bertajuk “Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan” di Hotel Balairung Jakarta, Senin (5/10/2026).
Terkait outsourcing, Rukanda menjelaskan ASPEK Indonesia tidak menolak sepenuhnya. Menurutnya, outsourcing yang sesuai kebutuhan dan bukan merupakan pekerjaan inti (core business) perusahaan masih bisa dibolehkan.
“Outsourcing yang tidak jelas, misalkan bukan yang menjadi core bisnisnya perusahaan, itu yang tidak kami perkenankan,” ujarnya.
Ia menyebut isu paling krusial saat ini adalah upah, outsourcing, dan perlindungan bagi pekerja platform digital.
Soal perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) antar daerah, Rukanda menilai hal itu wajar karena didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di masing-masing daerah.
“Bagi kami, UMP bukan hanya berdasarkan faktor yang ditentukan, tapi bagaimana kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah itu yang paling penting,” katanya.
Ia juga menegaskan upah minimum seharusnya tidak hanya menjadi penyesuaian inflasi, melainkan harus didorong menjadi upah di atas rata-rata.
Terkait status pekerja kontrak, ASPEK Indonesia menolak wacana kontrak hingga 5 tahun. “Kalau bisa 2 tahun, paling maksimal. Kalau bisa lebih cepat diangkat tetap, lebih baik,” tegasnya.
Rukanda berharap seluruh federasi dan konfederasi serikat pekerja dapat berjuang bersama mengawal RUU Ketenagakerjaan hingga menghasilkan regulasi yang baik.
Kita tetap harus berjuang sampai apa yang kita harapkan terrealisasikan,tutup nya
