• Sun. Apr 5th, 2026

Partai Buruh Sambut Baik Penghapusan Aturan Presidential Threshold Oleh Mahkamah Konstitusi

Byadmin

Jan 3, 2025

 Jakarta – Partai Buruh menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan presidential threshold (PT). Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai keputusan ini sebagai langkah maju untuk demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia. Konferensi pers Partai Buruh terkait Penghapusan Presidensial Threshold oleh mahkamah konstitusi bertempat di Hotel Mega Proklamasi Menteng Jakarta pusat , – Jumat (03/01/2025)

Di tahun 2025 ini, Partai Buruh sebetulnya sudah mengagendakan untuk kembali menguji aturan Presidential Threshold untuk ketiga kalinya di bulan Februari. Tetapi agenda tersebut kehilangan urgensinya sebab MK sudah tebih dahulu membatalkan aturan Presidential Threshold melalui putusan nomor 62/PUU-XXII/2024.

Oleh sebab itu, Partai Buruh akan mengajukan JR UU Pemilu dengan isu yang lain, yaitu terkait aturan Parliamentary Threshold yang akan di minta kepada MK untuk juga dihapus menjadi 0% atau sekurang-kurangnya PT diberlakukan di daerah pemilihan (dapil), dan bukan lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah secara nasional.

Putusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya.

Dari 50 kali pengujian tersebut, MK pada akhirnya menghapus aturan Presidential Threshold di perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diputus pada tanggai 3 Desember 2024, dan dibacakan satu bulan kemudian pada sidang tanggal 2 Januari 2025.

Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa presidential threshold menjadi nol persen atau dihapus, membuka peluang lebih luas bagi pencalonan presiden di Indonesia.

Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.

MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan MK bersifat final dan mengikat tanpa terkecuali, termasuk bagi Pemerintah dan DPR, sehingga Pemerintah dan DPR tidak bisa “menghidupkan” kembali pasal tersebut atau “mengakali” dengan melakukan revisi keluar dari Putusan MK tersebut.

MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan pemilihan Calon Presiden dan wakil Presiden 2029 menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia, karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029.

Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit.

Keputusan MK tentang presidential threshold 0% ini melengkapi perjuangan masyarakat sipil sebelumnya yang MK memutuskan merevisi parliamentari threshold di bawah 4%, dan juga kemenangan Partai Buruh dalam keputusan MK yang berisikan syarat mengusung calon kepala daerah ambang batasnya minimal 6,5%.partai-buruh-sambut-baik-penghapusan-aturan-president

Partai Buruh dan Serikat Buruh, serta buruh Indonesia mengharapkan Pemerintah dan DPR RI harus tunduk kepada keputusan MK ini dalam menjalankan Pilpres 2029, yang juga menjadi pedoman untuk membuat PKPU di pemilu 2029.

Jika keputusan MK ini tidak dijalankan oleh Pemerintah dan DPR RI, tidak menutup kemungkinan Partai Buruh, Serikat Buruh, dan masyarakat sipil akan turun ke jalan dengan jutaan orang di seluruh Indonesia sebagai bentuk protes.

Whats-App-Image-2023-08-05-at-12-42-02

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *